“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” tambah Kiki.
Transaksi tersebut, menurut Kiki, dibuat seolah-olah merupakan kegiatan bisnis legal, namun kenyataannya adalah rangkaian pencucian uang hasil perjudian.
BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol
Hal ini dilakukan demi menghindari pengawasan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
OJK: Sudah 14.000 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir
Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini telah memblokir lebih dari 14.000 rekening bank yang terindikasi kuat terkait aktivitas judi online.
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memutus rantai perputaran uang haram yang beredar di ekosistem perbankan dan layanan keuangan digital.
Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindakan ini belum cukup untuk menghentikan sepenuhnya penyebaran dan praktik judol.
BACA JUGA:Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”
BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot , Masyarakat Nyaman dan berbahagia !
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” jelas Friderica.
Kolaborasi Antarlembaga: Kunci Penanganan Judi Online
Menanggapi eskalasi ancaman dari judi online, OJK menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga negara.
Sejauh ini, OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upaya bersama ini diwujudkan dalam pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring sejak November 2024 lalu.