BSU Rp150 Ribu/Bulan Kembali Disalurkan: Ini Syarat Utamanya untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah

Rabu 28-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU harus memiliki KTP Indonesia dan tercatat sebagai penduduk resmi.

Masih aktif bekerja

Calon penerima merupakan pekerja aktif yang masih tercatat di perusahaan atau lembaga tempat ia bekerja.

Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Mei 2025.

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...

Penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta

Atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) tempat domisili bekerja.

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Program ini hanya berlaku bagi pekerja non-aparatur negara.

Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.

Bekerja di sektor tertentu atau daerah prioritas

Pemerintah memprioritaskan pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi global atau daerah yang membutuhkan pemulihan ekonomi lebih cepat.

Kategori :