Palembang, PALPOS.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora terus mengambil langkah strategis untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Kakanwik Kemenkum Sumsel, Rabu (28/5) mengatakan, melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Kemenkum memberikan kemudahan layanan daring dalam proses pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dengan melibatkan notaris secara langsung.
Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam percepatan pembentukan koperasi sebagai basis kemandirian ekonomi desa.
SABH adalah platform strategis yang kami manfaatkan untuk memastikan pelayanan berlangsung cepat, transparan, dan dapat dijangkau masyarakat secara luas,” ujar Agato PP Simamora.
Ia menambahkan jajarannya telah mengedarkan dokumen penting berupa petunjuk teknis pengisian persyaratan ke notaris, daftar notaris per kabupaten/kota di Sumsel, dan kontak PIC Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, agar seluruh pihak bisa bergerak cepat dan tepat dalam pengajuan pendirian koperasi.
Dukungan nyata terhadap inisiatif ini juga datang dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
“Pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan adalah strategi konkret membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari bawah.
Kami di provinsi siap mendorong dan membantu percepatan ini, termasuk memastikan para kepala daerah di Sumsel segera menindaklanjuti inisiatif dari Kemenkum Sumsel,” ujar Herman Deru.
Beliau juga mengimbau agar para kepala desa, lurah, serta pendamping desa di seluruh Sumsel dapat segera berkoordinasi dengan notaris dan mengajukan pengesahan koperasi melalui SABH sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lokal, Sumatera Selatan menargetkan seluruh desa dan kelurahan segera memiliki koperasi Merah Putih aktif yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.*