Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2025, Ini 3 Tunjangan Bulanan yang Tidak Termasuk untuk PNS dan PPPK

Sabtu 31-05-2025,17:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin) dan komponen tambahan lainnya

Nilai total yang Anda terima dalam gaji ke-13 akan merujuk pada besaran penghasilan bulan Mei 2025. 

Jika pada bulan tersebut Anda mendapatkan kenaikan tunjangan atau pangkat, maka nilai gaji ke-13 yang ditransfer juga akan lebih besar.

BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Berharap 704 CPNS Bawa Perubahan untuk Kemajuan

3 Tunjangan Ini Tidak Ditransfer Bersamaan Gaji ke-13

Namun penting untuk diingat, bahwa terdapat tiga jenis tunjangan bulanan yang tidak masuk dalam komponen gaji ke-13, yaitu:

Uang Makan

Uang Lembur

Uang Makan Lembur

Ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. 

Artinya, meskipun tunjangan ini rutin diterima setiap bulan oleh PNS maupun PPPK, namun secara spesifik tidak akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.

BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

Kategori :