Detail Besaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS/PPPK
Berikut adalah rincian nominal tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 namun tetap penting untuk diketahui:
1. Uang Makan Harian
Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN tergantung pada golongan, yaitu:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya
2. Uang Lembur
Tunjangan lembur hanya dibayarkan jika ASN menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi, bukan karena keterlambatan atau pekerjaan yang tertunda.
Besaran uang lembur per jam sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000