Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2025, Ini 3 Tunjangan Bulanan yang Tidak Termasuk untuk PNS dan PPPK

Sabtu 31-05-2025,17:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Detail Besaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS/PPPK

Berikut adalah rincian nominal tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 namun tetap penting untuk diketahui:

1. Uang Makan Harian

Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN tergantung pada golongan, yaitu:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya

BACA JUGA:Pelantikan 101 CPNS Formasi 2024, Gubernur Herman Deru Tekankan Integritas dan Pelayanan Pada Masyarakat

2. Uang Lembur

Tunjangan lembur hanya dibayarkan jika ASN menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi, bukan karena keterlambatan atau pekerjaan yang tertunda. 

Besaran uang lembur per jam sebagai berikut:

Golongan I: Rp18.000

Golongan II: Rp24.000

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp36.000

Kategori :