Jumlah korban mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp356 juta.
BACA JUGA:Anggarkan Rp37 Miliar untuk Bedah Membara
BACA JUGA:Bupati Edison Siap Berjuang Bersama APKASI Perkuat Otonomi Daerah
"Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya," bebernya.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.
Lalu pihaknua, berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bandara Batam, Sabtu 24 Mei 2025 pukul 20.00 WIB,
Selain menangkap pelaku, sambung Andaru, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 lembar bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Andaru pun mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Sementara itu, Octa Cahyu Pradini mengatakan awal mulanya arisan resmi. Kemudian pada bulan Februari ada yang buka arisan juga karena lebih murah.
"Dari arisan Rp30 juta cuma bayar Rp11 juta. Terus aku promosi kela kawan-kawan aku, bulan 2 dan bulan 3, bulan 4 (Februari,Maret,April, red) pembayar berjalan lancar," katanya.
Kemudian, di pertengahan bulan April terjadi keterlambatan pembayaran sehingga bandar arisa hanya menyanggupi pengembalian modal saja.
Sementara member yang ia tawarkan sebelumnya tidak mau dan memaksa tersangka tetap memberikan keuntungan .
"Duetnyo la lamo di aku, jadi mereka dak galak dibalekke modal nyo be tapi samo untungnyo jugo.
Kareno takut ketahuan suamk dan keluarga, akhirnya aku buka arisan untuk menutupi balek untung tadi.