BACA JUGA:Transfer Balik BRI Namun Tak Tahu Nomor Rekening ? BRImo Solusinya
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Penguatan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi Perbankan
OJK menyadari bahwa risiko insiden siber (cyber incident) dalam industri keuangan saat ini menjadi ancaman nyata.
Oleh karena itu, salah satu fokus utama ke depan adalah memperkuat regulasi terkait teknologi informasi perbankan, termasuk sistem keamanan data, perlindungan informasi pribadi nasabah, serta standar infrastruktur digital yang aman dan tangguh.
“Pengawasan yang lebih sigap dan responsif menjadi kunci mencegah potensi risiko yang lebih besar. Ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya mempercepat transformasi digital perbankan, tetapi tetap diiringi dengan penguatan sistem pengendalian internal yang mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan sistem oleh pihak internal maupun eksternal.
Hak Nasabah Tetap Terjamin: Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant
Meskipun OJK dan bank akan lebih ketat dalam memantau dan bahkan menonaktifkan sementara rekening yang terindikasi dormant dan disalahgunakan, OJK menegaskan bahwa nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tetap memiliki hak penuh atas dananya.
Nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant melalui dua cara:
Mengunjungi kantor cabang bank terdekat, dan
Melalui aplikasi resmi bank, dengan mengikuti prosedur verifikasi data dan identitas yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Pentingnya Literasi Digital dan Keuangan di Era Digital
Langkah penguatan pengawasan ini juga bertujuan meningkatkan literasi masyarakat dalam hal keamanan digital dan keuangan.
OJK menilai bahwa banyak nasabah masih belum memahami sepenuhnya potensi bahaya penyalahgunaan rekening mereka, baik akibat kelalaian atau ketidaktahuan.