Niat Bertamu, Dogol Malah Habisi Nyawa Tetangga Sendiri

Rabu 04-06-2025,21:15 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Baznas OKU Data Calon Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

BACA JUGA:Karutan Baturaja Fitri Yady Intensifkan Koordinasi dengan APH Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP dan langsung membawanya ke Mapolsek Sinar Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian, polisi menyita 1 bilah pisau daging sepanjang 35 cm serta pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan ketakutan di tengah masyarakat Desa Marga Bhakti XI.

Warga masih sulit percaya bahwa insiden sekejam ini bisa terjadi di lingkungan mereka yang selama ini dikenal tenang dan damai.* (len)

Kategori :