Usai Aniaya Seorang Mahasiswa di Prabumulih, Dekan Ditangkap Tim Singo Timur

Rabu 04-06-2025,21:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dalam kondisi terjatuh dan tidak berdaya, korban menerima tendangan keras di bagian wajah dari pelaku.

BACA JUGA:Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024, H Arlan: Tunjukkan Dedikasi dan Loyalitas Dalam Bekerja

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Pemkot Prabumulih Bakal Dimutasi, H Arlan: yang Dak Galak Begawe Dak Galak Bantu Cak, Siap-Sia

“Akibat serangan itu, hidung korban patah, mengeluarkan darah, dan terdapat luka cukup serius di bagian pelipis kanan,” ujarnya.

Melihat korban sudah terkapar, pelaku dengan santainya meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) tanpa rasa bersalah.

“DP yang terluka parah kemudian mendapatkan pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu,” imbuhnya.

Mendapat laporan dari korban, Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak cepat.

Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, yang akrab disapa Dehan, menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan bukti dari korban serta saksi di sekitar TKP.

"Dari hasil keterangan awal korban, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DG. Setelah memastikan identitas pelaku, kami langsung menyusun strategi penangkapan," ujar Aipda Devi Handra.

Bekerjasama dengan Tekab Polres Prabumulih, Tim Singo Timur kemudian mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Rabu siang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Pujasuma, Kelurahan Wonosari,” kata Dehan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena motif dendam pribadi.

"Pelaku mengaku dendam terhadap korban karena pernah memiliki masalah sebelumnya. Namun motif detilnya masih kami dalami," ungkap Dehan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (abu)

"Kita akan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Prabumulih.

Kategori :