Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Catut Nama Kejaksaan Agung

Kamis 05-06-2025,15:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara tegas membantah keterlibatan Kejaksaan dalam pengiriman pesan-pesan yang mencurigakan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Segala bentuk informasi hukum resmi hanya kami sampaikan melalui saluran resmi kami,” jelas Harli dalam keterangan pers, Rabu (04/06/2025).

Menurut Harli, Kejaksaan RI hanya memberikan informasi resmi melalui situs web resmi dan akun media sosial terverifikasi, seperti Instagram @kejaksaan.ri, Twitter @KejaksaanRI, dan laman resmi kejaksaan.go.id. 

BACA JUGA:Hari ke-3 Operasi Zebra Musi, Belasan Pengendara di Prabumulih Ditilang

BACA JUGA:Polres OKU Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik Pada Ops Zebra 2024

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang mencatut nama lembaga penegak hukum tersebut.

Sistem tilang elektronik yang sah dan resmi hanya dikelola oleh Korlantas Polri. 

Masyarakat yang ingin memverifikasi apakah dirinya benar-benar mendapatkan tilang elektronik, dapat mengakses situs resmi berikut: ???? https://etle-pmj.info/

Situs ini merupakan satu-satunya laman terpercaya untuk memeriksa pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE. 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi

Segala informasi yang berkaitan dengan surat tilang, nomor tilang, hingga pembayaran denda hanya tersedia di sana.

Risiko Serius dari Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Kejaksaan Agung menyoroti bahwa penyebaran tautan palsu semacam itu bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap kredibilitas institusi negara.

Berikut beberapa risiko dan dampak nyata dari modus penipuan ini:

Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)

Kategori :