Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Catut Nama Kejaksaan Agung

Kamis 05-06-2025,15:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, alamat email, dan bahkan foto KTP bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

BACA JUGA:Korupsi Timah Harvey Moeis: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Sandra Dewi Sayangkan Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Mewah Miliknya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Sang Suami

Kerugian Finansial

Banyak korban mengaku kehilangan sejumlah dana karena melakukan transfer ke rekening palsu setelah “ditekan” oleh pesan palsu tersebut.

Penurunan Kepercayaan Publik

Jika tidak ditangani secara cepat dan menyeluruh, penipuan ini dapat merusak citra dan reputasi lembaga negara seperti Kejaksaan RI dan Korlantas Polri.

Langkah Pencegahan: Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan berikut:

Abaikan Pesan Mencurigakan

Jangan membuka atau membalas SMS/WhatsApp yang mencurigakan. Jika terdapat tautan, jangan pernah diklik.

Hapus Pesan Penipuan

Segera hapus pesan yang mengandung tautan palsu, terutama jika mencatut institusi resmi.

Laporkan ke Pihak Berwajib

Laporkan pesan tersebut ke Kepolisian atau Kejaksaan melalui saluran pengaduan resmi. Informasi bisa dikirim ke akun media sosial resmi instansi atau melalui call center yang tersedia.

Verifikasi Informasi dari Sumber Resmi

Kategori :