PALPOS.ID - Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kota Curup Masih Berproses, Warga Harap Pemerintah Pusat.
Harapan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk memiliki daerah otonomi baru (DOB) bernama Kota Curup terus menggelora.
Aspirasi pemekaran wilayah yang telah lama diperjuangkan ini masih berproses di tingkat pemerintah pusat.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga anggota DPRD dan kepala daerah.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Pembentukan Kabupaten Ulau Palik Terus Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Aspirasi Penetapan Kabupaten Lembak Padang Ulak Makin Kuat
Usulan pembentukan Kota Curup, yang digadang-gadang akan menjadi kota otonom pertama di Provinsi Bengkulu, merupakan upaya strategis untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di kawasan Rejang Lebong.
Daerah yang terdiri dari lima kecamatan—Curup, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Utara, dan Curup Timur—ini dinilai telah memenuhi sejumlah indikator sebagai calon DOB.
Latar Belakang Pemekaran Kota Curup
Pemekaran wilayah merupakan kebijakan strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal Kian Melaju
Kota Curup, sebagai calon DOB, memiliki potensi luar biasa baik dari sisi sumber daya manusia, geografis, hingga ekonomi lokal.
Curup juga merupakan kota bersejarah yang telah lama menjadi pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, dan budaya di Kabupaten Rejang Lebong.
Wilayah yang diusulkan sebagai cakupan Kota Curup meliputi: