KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

Minggu 08-06-2025,19:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Para agen pemohon akan diberi tahu oleh tersangka melalui WhatsApp jika telah menyetorkan uang. Yang tidak membayar, tidak akan mendapatkan informasi,” kata Budi.

Uang Pemerasan Capai Rp 53 Miliar

KPK menyebut, praktik pemerasan ini telah menyebabkan aliran dana haram yang sangat besar, yakni mencapai Rp 53 miliar.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen

BACA JUGA:Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK 

Dana ini dibagi-bagi antara para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

HYT menerima sekitar Rp 18 miliar

PCW menerima sekitar Rp 13,9 miliar

GW sekitar Rp 6,3 miliar

DA sekitar Rp 2,3 miliar

AE sekitar Rp 1,8 miliar

JS sekitar Rp 1,1 miliar

WP sekitar Rp 580 juta

SH sekitar Rp 460 juta

BACA JUGA:Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

Kategori :