1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024 Resmi Dilantik

Kamis 12-06-2025,16:53 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Dahlia

‎‎Kepala BKN Regional 7 Palembang Prima Sefriza mengungkapkan, ini merupakan momen penting tidak hanya bagi ASN yang baru dilantik, namun juga bagi Pemerintah Kabupaten yang akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat OKU Timur.

BACA JUGA:Berangkatkan Kloter 5, Total 919 JCH OKU Timur Tahun 2025

BACA JUGA:Bus JCH OKUT Mogok Sesaat Setelah Dilepas Bupati

‎"Jika telah menjadi ASN tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK, saya berharap seluruhnya berkontriusi positif bagi pelayanan masyarakat di OKU Timur", ujarnya.

‎Prima juga juga menegaskan bagi CPNS dan PNS tidak boleh mengajukan pindah selama masa kerja di bawah 10 tahun dengan alasan apapun.

Jika tetap mengajukan maka, surat pengajuan pindah dianggap sebagai surat pengunduran diri.

Begitu juga dengan PPPK yang memang telah diangkat dari honorer di daerah tertentu maka wajib mengabdi di daerahnya sendiri.

‎Prima Sefriza juga menekankan, yang namanya pelayan masyarakat maka kita tidak lebih tinggi dari pada masyarakat, artinya tidak boleh sombong.

‎"Harus sungguh-sungguh dan bersemangat menjadi abdi negara yang baik untuk mendukung pembangunan di Kabupaten OKU Timur serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat", tegasnya.

‎Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat yang dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M disaksikan oleh Wakil Bupati, Kepala BKN Regional 7 Palembang, Sekda, PT. Taspen dan tamu undangan lainnya.* (Ard) 

Kategori :