BATURAJA, PALPOS.ID - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU.
Bupati Teddy diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.
Selain Teddy, di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang lainnya.
BACA JUGA:Pelantikan PWI OKU, Ketua PWI Sumsel Kurnaidi Beri Apresiasi dan Respons Positif
BACA JUGA:Seorang Bocah SMP di OKU Diduga Dicabuli Pria Dewasa, Kasus Sempat Mengendap Selama Sebulan
Mereka adalah Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul selaku wiraswasta.
Selanjutnya Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Azis Musyawir Wisesa selaku PNS, Muhammad Sofran Mirza selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, Febri Fahzuli selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU, M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU
Kemudian Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.
Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut sampai berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dikirim wartawan lewat whatsapp miliknya.
BACA JUGA:Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa dan Saber Pungli
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sunatan Massal Gratis
Sekedar mengingatkan, pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU.
Mereka yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Adapun dua orang pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 26 Mei 2025.