Kurir Sabu Seberat 2 Kg Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Polres Ogan Ilir, Diimingi Upah Rp 20 Juta

Rabu 18-06-2025,19:22 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGAN ILIR, PALPOS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) malam setelah polisi menerima informasi adanya upaya peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Rahmat Hidayat (19) warga Tanjung Seteko, Indralaya Ogan Ilir.

Saat ditangkap, tersangka Rahmat tengah mengendarai sepeda motor matic, diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.

BACA JUGA:1.286 Wisudawan Unsri Diwisuda, Rektor: Kita Berharap Mereka Dapat Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Resmi Tutup Turnamen Fun Futsal dan Gaple HUT Bhayangkara ke-79

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket besar berisi sabu dengan total berat mencapai 2 kilogram di bungkus plastik bergambar durian,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dikirim dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

Sementara untuk pengirim barang haram tersebut, kata Bagus, pihaknya telah mengantongi identitasnya dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia. Kami sudah mengantongi identitasnya, dan tim sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan pengedarnya,” tegas Bagus.

BACA JUGA:Dua Dari Tiga Pelaku Begal di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Bersembunyi di Semak-Semak

BACA JUGA:Api Kembali Berkobar di Lahan Semak Belukar Tak Jauh Dari Tol Palindra

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa tersangka Rahmar menerima imbalan sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya sebagai kurir sabu tersebut. 

Namun sebelum berhasil mengantarkan paket tersebut, aksinya keburu digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

“Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta untuk membawa dua kilogram sabu itu. Namun upah belum sempat diterima karena sudah lebih dulu kami amankan,” ujar Kapolres.

Kategori :