Dari pengakuannya kepada penyidik, ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.
BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar, Polisi Masih Selidiki Sumber Api
“Pengakuannya baru sekali ini dia membawa sabu. Namun kami akan terus mendalami apakah tersangka juga pernah terlibat dalam pengiriman sebelumnya atau jaringan lain,” kata Bagus.
Saat ini, tersangka Rahmat beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*