OGANILIR, PALPOS.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Amir Hamzah, melayangkan kritik keras terhadap manajemen PT Buma Cima Nusantara (BCN) Unit Cinta Manis.
Perusahaan perkebunan gula yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir itu dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, Amir juga menyoroti persoalan tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT BCN kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang belum dilunasi.
Menurut Amir, total tunggakan BPHTB yang belum dibayarkan perusahaan mencapai Rp19 miliar.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polres Ogan Ilir Gelar Donor Darah dan Sunat Massal
"Mereka (PT BCN Cinta Manis) belum bayar BPHTB sebesar Rp 19 miliar," kata Amir saat dihubungi awak media, Kamis (19/6/2025).
Ia menyebutkan, tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2024.
Amir mendesak agar PT BCN segera menyelesaikan kewajibannya.
Jika tidak, dia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Resmi Tutup Turnamen Fun Futsal dan Gaple HUT Bhayangkara ke-79
"Kalau tidak (bayar BPHTB), tutup, cabut HGU-nya. Untuk memperpanjang HGU, harus melunasi BPHTB," tegasnya.
Menurut Amir, kewajiban membayar BPHTB merupakan salah satu syarat mutlak bagi perusahaan untuk memperpanjang masa berlaku HGU.
Dia menilai, ketidakpatuhan PT BCN dalam membayar BPHTB menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan kontribusi bagi daerah.