Menanggapi hal itu, Kepala Bagian SDM dan Umum PT BCN Unit Cinta Manis Ogan Ilir, Abdul Latif, menjelaskan bahwa ada perbedaan persepsi antara pihak perusahaan dengan Pemkab Ogan Ilir terkait pembayaran BPHTB tersebut.
BACA JUGA:Dua Dari Tiga Pelaku Begal di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Bersembunyi di Semak-Semak
BACA JUGA:Api Kembali Berkobar di Lahan Semak Belukar Tak Jauh Dari Tol Palindra
Ia menyebutkan, pembayaran BPHTB belum bisa dilakukan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sudah beberapa kali rapat dengan Pemkab Ogan Ilir. BPHTB akan dibayar oleh PTPN (induk PT BCN) setelah ada rekomendasi dari Kementerian BPN. Sementara sampai saat ini belum ada," jelas Latif.
Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa sesuai aturan, BPHTB baru bisa dibayar setelah ada penetapan hak dari Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan HGU.
Setelah penetapan tersebut keluar, barulah Pemkab Ogan Ilir akan menghitung nominal BPHTB yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Setelah berkas lengkap, baru kami bayar. Angka pastinya akan dihitung oleh Pemkab Ogan Ilir," terang Latif.
Abdul Latif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mangkir dari kewajiban membayar BPHTB.
Namun, jika pembayaran dilakukan sebelum adanya penetapan resmi dari kementerian, hal tersebut justru berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat audit.
"Kalau untuk PBB tiap tahun kita bayar, kisaran Rp6 miliar per tahun.
Untuk BPHTB, kami tunggu penetapan hak dari kementerian dulu, baru kami bayar," tutup Latif.*