OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah milik Marjohan (57), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa pelaku pencurian diketahui berinisial S.A. (52), seorang petani asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dan membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, mulai dari kebutuhan pokok hingga bahan bakar minyak.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Beras Tabrak Masjid Al-Ikhlas di Simpang Muara Meranjat Ogan Ilir
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
"Pelaku berhasil mengambil 8 tabung gas LPG 3 kg, 11 karung beras 5 kg merek Ramos, 1 karung beras 50 kg jenis Belitang, 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, 30 bungkus rokok dari berbagai merek, serta 10 liter BBM jenis pertalite," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan pengumpulan informasi dan bukti, pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Indralaya – Palembang, tepatnya saat berada di dalam sebuah mobil travel menuju Palembang.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA:Sinergi Polsek Tanjung Raja dan PT. Roesli Taher Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Desak PT BCN Cinta Manis Lunasi BPHTB Rp19 Miliar, Ancam Cabut HGU
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju warna oranye, satu helai sarung warna hijau biru, satu pasang sandal, satu buah linggis besi sepanjang 80 cm, satu buah gunting besi 80 cm, serta satu bilah senjata tajam jenis arit sepanjang 50 cm.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).