Gagal Edarkan Ganja, Warga Timbangan Indralaya Kini ditangkap Polisi

Sabtu 21-06-2025,18:37 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang terjadi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit segera melakukan penyelidikan mendalam. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja.

BACA JUGA:Curi Tabunggas, Beras, Hingga BBM Subsidi Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi

BACA JUGA:Truk Bermuatan Beras Tabrak Masjid Al-Ikhlas di Simpang Muara Meranjat Ogan Ilir

Tersangka berinisial F (28), merupakan warga setempat yang berdomisili di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 gulungan kertas koran berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram. 

Selain itu, turut diamankan pula 1 wadah kertas papir dan 1 unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. 

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

BACA JUGA:Sinergi Polsek Tanjung Raja dan PT. Roesli Taher Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Tanpa membuang waktu, petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman cukup berat," kayanya. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan urine tersangka, pengumpulan keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.

Kategori :