BATURAJA, PALPOS.ID - Polsek Sinar Peninjauan Polres OKU menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang dari salah satu warga Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Senjata tersebut diserahkan melalui Kepala Desa Tanjung Makmur, Marta Asdi, dan diterima langsung oleh Kapolsek Sinar Peninjauan, Ipda Herman, S.E. di halaman Mapolsek Sinar Peninjauan.
Penyerahan itu disaksikan oleh anggota kepolisian dan sejumlah warga sekitar.
Kapolsek menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senpira tanpa izin yang sah.
BACA JUGA:Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar
BACA JUGA:Distribusi Air Bersih di Baturaja Terganggu, Pompa Intake Bakung Rusak
“Kami apresiasi warga yang dengan sukarela menyerahkan senpira. Ini bentuk kesadaran hukum yang harus terus kita dorong,” ujar Ipda Herman, Minggu 22 Juni 2025.
Ia menambahkan, masyarakat yang menyerahkan senpira secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini menjadi bagian dari pendekatan persuasif pihak kepolisian untuk mengurangi potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata ilegal.
Sebagai bentuk legalitas, Polsek akan menerbitkan surat tanda serah terima senpira kepada warga yang menyerahkan.
BACA JUGA:Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga Rentan
BACA JUGA:Polres OKU Raih Penghargaan Pelayanan Prima
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lainnya yang masih menyimpan senpira segera menyerahkannya tanpa rasa takut.
“Operasi Senpi Musi 2025 ini menitikberatkan pada pencegahan.
Kami mengedepankan pendekatan humanis dan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tutup Kapolsek.* (len)