BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari (23/06) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.
Aksi penegakan hukum ini dilakukan setelah aparat menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.
“Setelah mendapat laporan, tim segera menyelidiki. Pelaku diamankan di rumah salah satu tetangganya,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Senin (23/6).
BACA JUGA:252 Jemaah Haji OKU Tiba Selamat di Tanah Air
BACA JUGA:Geger, Warga Sekarjaya OKU Ditemukan Meninggal Dunia di Dekat Pohon Nangka
Dari dalam tas selempang coklat yang dibawanya, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, berikut satu butir amunisi aktif.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.
BACA JUGA:Warga Sinar Peninjauan Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polisi
BACA JUGA:Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar
Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terlebih menyangkut kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan*. (len)