Tidak menunggu waktu lama, Tim Tekab Polres Prabumulih yang dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto langsung melakukan pergerakan di lapangan.
BACA JUGA:Akhirnya PPPK Prabumulih Siap Dilantik, Ini Jadwal dan Lokasinya
Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan ketika pelaku sedang berada di bengkel yang menjadi lokasi terakhir pelaku terpantau.
"Pelaku berinisial MJ berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat reskrim, AKP H Tiyan Talingga.
Selain berhasil menangkap pelaku kata Tiyan Talingga, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu handphone Realme C21Y milik korban.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih, bersama dengan pelaku yang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Menurut Kasat Reskrim, tindakan pelaku dinilai telah melanggar hukum secara jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.