PALPOS.ID - Seorang petani kopi di Kabupaten Musi Rawas berinisial AG (49), warga asal Muara Beliti, diringkus Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat sedang memanen buah kopi, di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Mura, Kamis 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris
menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban.
BACA JUGA:Dukung Kantibmas, Kades Ciptodadi 1 Serahkan Senjata Api Rakitan ke Wakapolres
BACA JUGA:Tak Lolos Skrining Kesehatan: Sejumlah Pendonor Gagal Sumbangkan Darahnya, Ini Penyebabnya!
Dalam laporannya orang tua korban mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman tersangka Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Berawal ketika korban-1 yang masih berusia 6 tahun dan korban-2 juga berusia 6 tahun sedang bermain dengan cucu tersangka di rumah tersangka.
Saat itu, tersangka yang baru bangun tidur berniat mau langsung mandi. Tersangka yang keluar dari kamarnya tanpa busana dan hanya dengan mengenakan handuk, berjalan menuju ke kamar mandi.
Namun saat melintas di dapur, tersangka melihat cucunya berinisial, C bersama koran-1 dan korban-2 yang sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain makeup-makeupan.
BACA JUGA:Penumpang Bus ALS Asal Riau Meninggal Dunia saat Melintas di Musi Rawas, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musala Pospol Marga Baru, Ini Harapan Kapolres Mura
Melihat korban bermain tanpa busana, muncul hasrat tersangka.
Sehingga tersangka memperhatikan ketiga bocah itu sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.
Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban-1 sembari tersangka duduk dikursi dan korban-1berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.