Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dengan Team Rimau Batunya berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencabulan dan pengancaman yang terjadi di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban inisial S (24), warga Kecamatan Lubuk Keliat.
Aksi percobaan pencabulan itu dilakukan pelaku yang diketahui bernama Muhammad Sangkut (24), warga Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat
Berdasarkan informasi kepolisian kejadian itu terjadi Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki rumah korban tanpa izin.
BACA JUGA:Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II
Pelaku kemudian mencoba melakukan tindakan cabul dengan memegang kedua tangan korban sambil mengancam akan membunuhnya jika korban tidak menuruti perintahnya.
Korban yang panik langsung melawan hingga menyebabkan pelaku terjatuh. Dalam kondisi ketakutan, korban berteriak minta tolong, membuat pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu dan mengantar korban untuk melapor ke Mapolsek Tanjung Batu guna mendapatkan perlindungan hukum.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, bersama jajranya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan
BACA JUGA:NPCI Ogan Ilir Sukses Masuk 4 Besar Peparprov Sumsel V di Muba, Lahat Juara Umum
Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di RT 06 Desa Ulak Kembahang tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

