Terdakwa Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati

Jumat 27-06-2025,17:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Terdakwa Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati.

Kasus pembunuhan berencana adik ipar dengan racun potasium atau jamu sianida memasuki babak baru di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (26/06/2025).

Dimana, terdakwa Rika Amalia akhirnya dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Alasan JPU dihadapan Majelis Hakim, karena terdakwa Rika Amalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, serta menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Terdakwa Rika Amalia: Dendam Berujung Maut, Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida

BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

Apalagi perbuatan Rika Amalia dengan dalih sakit hati sehingga tega melakukan pembunuhan berencana dan keji terhadap adik iparnya atau korban Aisyah (13), yang masih berstatus pelajar SMP.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rika Amalia meresahkan masyarakat, serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki anak yang masih balita.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Rika Amalia,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Makin Melaju

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik

Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam uraian berkas tuntutan tersebut, JPU Kejari Palembang, mengungkap motif terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya, karena terdakwa memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Dimana berawal korban sering menyinggung kehamilan terdakwa Rika Amalia dan mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Kategori :