Dari estimasi teknis yang dilakukan, kontribusi lingkungan dari kegiatan penanaman 1.250 pohon ini diperkirakan mampu menyerap sekitar ±8,835 ton CO₂e per tahun.
BACA JUGA:Tersenggol Kereta Api Babaranjang, Seorang Nenek-Nenek di Prabumulih Alami Luka Berat
Capaian ini merupakan salah satu wujud dukungan nyata Pertamina terhadap pembangunan rendah karbon (low carbon development) di Indonesia, yang menjadi agenda strategis pemerintah.
Kegiatan ini bukan yang pertama dilakukan oleh Pertamina EP. Sebelumnya, pada 19 Juni 2025, penanaman 310 pohon juga telah dilakukan di wilayah kerja Adera Field.
Dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Juli 2025, penanaman lanjutan sebanyak 1.000 pohon akan digelar di area Limau Field.
Rangkaian penanaman pohon ini menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang diperingati di seluruh wilayah kerja Pertamina EP.
“Kami ingin memastikan bahwa operasi migas tetap bisa berjalan beriringan dengan konservasi lingkungan.
Tidak cukup hanya taat aturan, tapi juga harus punya dampak positif bagi biodiversitas dan masyarakat,” imbuh Djudjuwanto.
Menurut Yusmono, Kepala SKW II BKSDA, semakin luasnya pembukaan lahan dan berkurangnya habitat alami telah membuat gajah kehilangan jalur migrasi alaminya.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya populasi gajah yang akan hilang, tetapi juga akan menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar,” kata Yusmono.
Menurut data BKSDA, wilayah lintas jalur gajah di Musi Rawas menjadi salah satu koridor kritis, karena merupakan penghubung antar habitat yang sudah mulai terfragmentasi oleh aktivitas perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, perwakilan dari PDLUK KLH, Marei Al Fauzan, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen dan aksi nyata yang dilakukan oleh Pertamina EP dan para mitra, termasuk MHP.
Menurutnya, aksi tanam pohon kali ini telah melampaui kewajiban formal perusahaan dalam hal perizinan lingkungan.
“Kami menyebut ini sebagai kolaborasi beyond compliance.
Artinya, perusahaan tidak hanya mengejar izin operasi, tapi juga memastikan bahwa operasionalnya tidak merugikan satwa liar, tidak merugikan masyarakat, bahkan justru saling mendukung,” jelas Marei.