Bahas Usulan 2 Raperda yang Diajukan Pemkot, DPRD Kota Prabumulih Bentuk 2 Pansus

Rabu 02-07-2025,15:35 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dan menjalankan fungsi legislasi yang menjadi salah satu pilar penting dalam pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Walikota Prabumulih terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025, Rabu, 2 Juli 2025 di ruang paripurna DPRD Kota Prabumulih.

Dua raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Ketahanan Pangan Kota Prabumulih.

Kedua raperda tersebut merupakan fondasi penting dalam mewujudkan arah pembangunan berkelanjutan dan menjaga stabilitas pangan di daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan nasional yang kian kompleks.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Ir Dipe Anom dan Wakil Ketua II, Aryono ST. Turut hadir secara langsung Walikota Prabumulih, H Arlan, bersama Wakil Walikota, Franky Nasril SKom MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, seluruh anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Wartawan Palembang Pos Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik HUT Bhayangkara ke-79 Polres Prabumulih

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Prabumulih, H Arlan, menyampaikan langsung nota pengantar terhadap dua raperda penting ini.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD 20252029 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJMD menjadi acuan dalam merancang pembangunan selama masa kepemimpinan kepala daerah terpilih pada periode mendatang.

"RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam menentukan arah, tujuan, dan sasaran pembangunan Kota Prabumulih selama lima tahun ke depan," ungkap Walikota Arlan dalam pidatonya.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Walikota Prabumulih: Semoga Polri Tetap Jaya dan Selalu Untuk Masyarakat

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kontingen POR Korpri, Walikota: Cak Harap Dapat Mengharumkan Nama Prabumulih

Sementara itu, Raperda tentang Ketahanan Pangan diajukan untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam bagi seluruh lapisan masyarakat.

Raperda ini sangat penting, terutama dalam menyikapi dampak perubahan iklim, inflasi harga bahan pokok, dan tantangan pasokan pangan dari daerah lain.

"Kita ingin Prabumulih memiliki sistem ketahanan pangan yang mandiri dan tangguh.

Melalui Raperda ini, diharapkan bisa memperkuat sinergi antara pemerintah, petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas," lanjut H Arlan.

BACA JUGA:2091 PPPK Tahap I Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Harus Lebih Disiplin dan Bersungguh-Sungguh

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo

Menanggapi penyampaian nota pengantar tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dengan membahas kedua raperda ini di tingkat fraksi-fraksi di DPRD.

"Fraksi-fraksi akan segera melakukan pembahasan internal terhadap kedua raperda tersebut.

Kami ingin memastikan bahwa setiap muatan materi dalam raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Prabumulih," tegas Deni Victoria.

Setelah proses pembahasan oleh fraksi-fraksi selesai, DPRD Kota Prabumulih akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut.

“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, kami akan membentuk 2 pansus (panitia khusus) yang akan bekerja secara intensif, objektif, dan terbuka untuk menyusun peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak luas bagi masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut politikus dari Partai Demokrat ini menyatakan optimismenya bahwa pembahasan dua raperda ini akan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

"Kami di DPRD sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya selama proses pembahasan berlangsung," pungkasnya.

Kategori :