PALPOS.ID - PT REKI Terancam: Permen ESDM Jadi Celah Baru Bagi Pelaku Illegal Drilling di Kawasan Hutan Harapan.
Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Rakyat melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, hingga UMKM memicu kekhawatiran banyak pihak.
Aturan ini dinilai membuka peluang baru bagi cukong dan pelaku illegal drilling untuk masuk melalui jalur legalisasi, termasuk di kawasan konservasi Hutan Harapan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Sebagai informasi, PT REKI adalah pemegang izin restorasi ekosistem pertama di Indonesia yang mengelola kawasan Hutan Harapan seluas kurang lebih 98.000 hektare, membentang di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Dishut Sumsel dan Jambi Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Harapan PT REKI
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kali Berau Semburkan Air Tidak Henti
Kawasan ini bukan hanya kaya akan sumber daya alam seperti kayu, batubara, dan minyak bumi, tetapi juga menjadi habitat penting bagi berbagai satwa langka, seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan burung rangkong, serta tempat hidup komunitas adat Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.
Namun, potensi kekayaan alam ini justru menjadi incaran banyak pihak yang ingin mengeksploitasi sumur tua peninggalan Belanda maupun titik minyak baru.
Arlan, Koordinator Advokasi Sumsel Bersih, dalam rilis yang diterima Palpos.disway.id, Kamis (03/07/2025), mengungkapkan regulasi baru ini meski berupaya meningkatkan produksi migas nasional, juga memberi celah bagi pelaku illegal drilling.
“Regulasi ini berpotensi menjadi jalan pintas bagi cukong untuk mencuci rekam jejak mereka, masuk melalui skema legalisasi kerja sama, lalu secara diam-diam merambah kawasan konservasi,” ujar Arlan.
BACA JUGA:Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall
Arlan juga mengungkapkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebut adanya pergerakan aktif cukong.
Mereka bahkan menawarkan imbal jasa 15–25% kepada warga yang bersedia menunjukkan lokasi sumur tua atau titik minyak potensial di wilayah kerja PT REKI.
Fakta ini diperkuat dengan masih beroperasinya beberapa sumur tua peninggalan Belanda di kawasan Manggul, Sumatera Selatan.