Palembang, PALPOS.ID – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan perempuan melalui kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama.
Kegiatan ini digelar di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis (3/7/2025), dan dibuka langsung oleh Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati.
Dalam sambutannya, Desy menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Perceraian sebagai bentuk akhir dari konflik seringkali menyisakan ketidakjelasan, terutama bagi perempuan yang tidak memahami hak-hak hukumnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Adalah Investasi Karakter Pelajar Sumsel
“Sering kali perempuan tidak tahu harus berbuat apa setelah putusan pengadilan agama. Padahal ada hak nafkah, harta bersama, dan kewarisan yang harus diperjuangkan,” ungkap Desy.
Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk membuka wawasan anggota DWP dan perempuan pada umumnya, agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum.
Desy menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah bekal dasar agar perempuan lebih berdaya dan tidak pasrah terhadap keadaan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong lahirnya solidaritas dan jaringan dukungan di antara sesama perempuan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Apostille, Perseroan Perorangan, dan Waarmerking di Oku Timur
Desy berharap peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama sosialisasi berlangsung.
Ketua Panitia Pelaksana, Rooswinany Mutiara Herwan, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam pencegahan ketidakadilan hukum yang masih sering dialami perempuan pasca perceraian.
“Masih banyak perempuan yang mengalami kerugian karena tidak paham implikasi hukum dari putusan pengadilan. Sosialisasi ini menjawab keresahan itu,” ujarnya.