Pemkot Prabumulih Beri Trauma Healing Remaja Putus Tangan Korban KDRT

Jumat 04-07-2025,15:37 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Eti Agustina.

BACA JUGA:H Arlan Warning Kontraktor dan Batching Plant Soal Mutu Proyek APBD Prabumulih 2025

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, SMSI Prabumulih Beri Tumpeng pada Kapolres

DPPKBPPA akan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan adil, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku, terutama UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Tidak hanya fokus pada aspek hukum, DPPKBPPA juga menunjukkan kepedulian terhadap pemulihan psikologis korban yang selamat, yaitu NRA, adik dari korban Lidia Kristina.

Menurut Eti Agustina, DPPKBPPA akan segera menurunkan tim ahli untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada NRA.

“Kami akan segera mengunjungi NR untuk melakukan trauma healing atau memberikan pendampingan psikologis. Trauma yang dialami anak ini sangat berat dan harus ditangani secara serius,” ujarnya.

NRA yang masih remaja kini tak hanya mengalami luka fisik yang berat, tetapi juga luka psikis yang mendalam.

DPPKBPPA menilai bahwa pemulihan trauma adalah langkah penting agar NRA tidak mengalami gangguan psikologis jangka panjang, seperti PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

Kasus KDRT yang menimpa Lidia Kristina dan NR menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Meski begitu, Pemerintah Kota Prabumulih melalui DPPKBPPA menyatakan tekadnya untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan berbasis keluarga dan komunitas.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Oleh karena itu, kami akan memperkuat edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya relasi keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan,” kata Eti.

DPPKBPPA juga rutin melakukan kegiatan penyuluhan di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan dalam upaya menekan angka KDRT.

Sebagai bentuk pencegahan jangka panjang, DPPKBPPA akan memperluas program edukasi keluarga harmonis, yang mencakup Pelatihan bagi calon pengantin mengenai relasi sehat dan komunikasi dalam pernikahan.

Penyuluhan tentang bahaya KDRT dan bentuk-bentuk kekerasan domestik.

Kemudian, pelatihan pendamping sebaya dan komunitas peduli perempuan dan anak di setiap RT. kerjasama lintas sektor, termasuk Polres, Kejaksaan, Puskesmas, hingga sekolah.

Kategori :