MUARA ENIM, PALPOS.ID - Keberadaan angkutan batu bara selalu menjadi momok dan menyebabkan masalah serius. Terutama dalam situasi darurat seperti ibu hamil yang hendak melahirkan.
Peristiwa mobil angkutan desa (Angdes) yang mengantar ibu hamil hendak melahirkan terjebak kemacetan antrean angkutan batu bara karena adanya perbaikan gorong-gorong jalan nasional di Desa Panang Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Minggu 6 Juli 2025 pukul 22.30 WIB.
Informasi didapat, kondisi ruas jalan nasional di Desa Panang Enim mengalami amblas akibat hilir mudik angkutan batu bara, meski telah diingatkan truk tonase tinggi dilarang melintas, angkutan batu bata tetap saja melintas.
Puncaknya, disaat dilakukan perbaikan dam pemasangan box culvert kembali amblas setelah dilalui angkutan batu bara terjadi antrian panjang.
BACA JUGA:Tekankan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan Anak
BACA JUGA:Desa Karang Raja Lestarikan Tradisi Melemang
Mirisnya, dalam keadaan darurat ibu rumah tangga yang hendak melahirkan terjebak.
"Kejadian semalam sangat disayangkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kendala dalam aksesibilitas layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti persalinan," ujar Kasman MA anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Dapil V, Senin 7 Juli 2025.
Menurutnya, perbaikan jalan memang penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur.
BACA JUGA:Ingatkan OPD Satu Frekuensi Membarakan Muara Enim
BACA JUGA:Tanggapi Aspirasi Masyarakat, BPD Tanjung Terang Gelar Musdesus
Namun kendala di lapangan banyak sekali, salah satunya angkutan batu bara selain menyebabkan jalan rusak juga menyebabkan kemacetan yang sangat merugikan masyarakat.
"Perusahaan dan transportir batu bara ini tidak memperhatikan dampak terhadap yang rasakan masyarakat, termasuk aksesibilitas layanan kesehatan," tegas Kasman.
Pemerintah provinsi menyampaikan angkutan batu bara tidak boleh melintas dan Bupati Muara Enim telah mengambil inisiatif angkutan batu bara tidak boleh melintas.
Apalagi surat tolenransi yang di keluarkan Dishub Provinsi Sumsel tidak ada kekuatan hukum artinya ilegal.
BACA JUGA:Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
BACA JUGA:Bupati Edison Sambut Kepulangan 334 Jemaah Haji Muara Enim
"Kabarnya lima kepala daerah di Sumsel dijadwalkan mengikuti rapat terbatas bersama Gubernur Sumsel untuk membahas terkait angkutan batu bara, di Griya Agung Palembang, malam ini (Senin)," ujarnya.
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat, dunia usaha dan sebagainya terutama untuk angkutan batubara, Gubernur Sumsel bersama lima kepala daerah tersebut akan mencari solusi dan menentukan kebijakan yang terbaik.
Kasman berharap hasil rapat tersebut nantinya dapat secara tegas menyetop seluruh truk-truk batu bara yang masih melintas di jalan umum.
"Kita harapkan agar truk batu bara tidak lagi diberi izin melintas jalan umum," ujarnya.
Kasman menegaskan, sudah terlalu banyak kerugian yang dirasakan masyarakat akibat truk-truk angkutan batu bara yang dibiarkan bebas melintas.
"Jadi solusi satu-satunya mereka harus selesaikan jalan hauling khusus batu bara kalau masih mau tetap beroperasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Muara Enim Edison mengatakan bahwa, dirinya bersama kepala daerah lainnya yakni Bupati Lahat, Bupati PALI, Bupati OI dan Walikota Prabumulih telah diundang Gubernur Sumsel untuk rapat merumuskan kebijakan secara bersama-sama khusus angkutan batubara.
Selain itu, rapat itu juga untuk mengambil langkah-langkah yang akan diambil dan seterusnya sehingga bisa memberikan kepastian baik untuk para tenaga kerja, dunia usaha, masyarakat dan sebagainya.
"Nanti kita lihat saja apa yang akan dihasilkan dari rapat nanti," ujarnya.