Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Senin 07-07-2025,19:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Angka ini bukan main-main. Ini bukti nyata betapa parahnya upaya untuk memutarbalikkan proses hukum,” tegasnya.

Dengan temuan tersebut, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan tentang obstruction of justice. 

“Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam skenario pengaburan hukum ini. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Umaryadi.

Satu Tersangka Masih Berkeliaran

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka utama dalam perkara korupsi Pasar Cinde. Mereka adalah:

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode,

Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum,

Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS,

dan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.

Tiga di antaranya, yakni Alex Noerdin, Edi Hermanto, dan Raimar Yousnaldi sudah berada dalam tahanan. 

Alex Noerdin dan Edi Hermanto kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang untuk kasus korupsi berbeda. 

Sementara Raimar Yousnaldi ditahan sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025 di Rutan Kelas I Palembang. 

Sedangkan Aldrin Tando hingga kini belum tersentuh hukum karena berada di luar negeri. Ia sudah dicekal agar tidak bisa keluar-masuk wilayah Indonesia.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari Asian Games hingga Bangunan Cagar Budaya yang Hilang

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Cinde sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Namun sejak tahap awal, proyek sudah diduga bermasalah. PT Magna Beatum, yang memenangkan kerja sama, ternyata tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kontrak yang dijalin pun sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan hukum.

Akibatnya, pembangunan Pasar Cinde tak kunjung rampung hingga kini. Negara pun dirugikan dalam jumlah yang belum final, namun diperkirakan mendekati Rp1 triliun. 

Kategori :