PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Penyidik Kejar Tersangka Baru, Harnojoyo Minta Maaf kepada Warga Palembang.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, terus berkembang dan menyeret sejumlah pihak ke pusaran hukum.
Setelah menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini memberi sinyal keras bahwa bakal ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025), mengungkapkan penyidik masih terus mendalami aliran dana dari proyek Pasar Cinde, khususnya terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Panas: Kompensasi Rp17 Miliar untuk Cari Kambing Hitam
Ia menegaskan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun.
"Seharusnya, Pemerintah Kota Palembang menerima BPHTB dari proyek Pasar Cinde sebesar Rp2,2 miliar. Namun yang disetorkan hanya Rp1,1 miliar atau sekitar 50 persen saja. Artinya, ada dana yang tidak jelas ke mana perginya," tegas Umaryadi.
Lebih lanjut, ia menyebut ada dugaan pihak lain yang turut menikmati dana hasil pemotongan BPHTB tersebut.
Untuk itu, penyidikan akan diperluas dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi tambahan serta penelusuran bukti elektronik.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir di Kejati Sumsel: Aspidsus Umaryadi Bantah Kasus SP3
BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo
"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap tersangka Harnojoyo juga akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak lain," tambahnya.
Selain masalah BPHTB, penyidik juga fokus mengusut keputusan pembongkaran Pasar Cinde oleh Harnojoyo yang diduga berkaitan erat dengan penerimaan aliran dana.
Bahkan, kabarnya Harnojoyo memberikan diskon atau keringanan tertentu kepada pihak investor yang membangun Pasar Cinde setelah menerima sejumlah dana yang patut diduga gratifikasi.