Pembobol Counter Handphone di Sekayu diamankan, Ini Pelakunya

Kamis 10-07-2025,12:29 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU,PALPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga, khususnya pemilik konter handphone.

 

Tersangka yang diamankan yakni Galih Dwi Misbachuda (35), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia ditangkap pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Balai Agung, dan langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Diketahui bahwa kejadian pencurian ini terjadi Senin, (16/6/25) di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Mendorong Ketelusuran dan Inklusi Petani untuk Hilirisasi Berkelanjutan

BACA JUGA:Kapolsek Keluang Bantah Keras menerima Fee dari Ilegal Driling

 

Pemilikmya sendiri bernama Mastilan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000 setelah pelaku merusak rolling door gedung utama Ruko Perjuangan, lalu membobol pintu konter HP yang berada di dalamnya dan mengambil 6 unit handphone android dari etalase.

 

 

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda, yaitu Rolis dan Aftion, diketahui bahwa pencurian ini dilakukan bersama-sama dengan Galih Dwi Misbachuda.

 

 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa satu tersangka lagi telah diamankan.

 

 

"Iya pak, satu lagi sudah kita amankan pelaku Curat conter hp.

BACA JUGA:Dishub Muba Segera Sosialisasikan Larangan Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Larangan Angkutan Batubara

BACA JUGA:Instruksi Larangan Angkutan Batu bara Lewati Jalan Umum, Ini Tanggapan Kasat Lantas Muba

Saat ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut"ujar kasat reskrim

 

 

Dalam aksi tersebut, peran Galih bersama Rolis adalah merusak gembok pintu utama ruko, sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gembok.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kategori :