Maling Pagar Besi Masjid, warga Sanga Desa diamankan

Minggu 13-07-2025,18:35 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid At-Taqwa Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Wirohman (39), warga setempat.

 

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Warga Lalan diamankan, Ini Barang Bukti yang di dapat

BACA JUGA:Hadiah Ratusan Juta Rupiah di Siapkan Untuk Para Juara Bhayangkara Muba Fun Run

 

“Pagar besi yang dipotong berjumlah empat unit dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter.

Besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual,” terang IPTU Joharmen.

 

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti yang juga pelapor dalam perkara ini.

Atas kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling

BACA JUGA:Letkol Inf Erry Dwianto dan Syarifah Aini Purna Tugas, Fredy Christoma dan Muhammad Idris Siap Lanjutkan Penga

 

Tersangka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas SekayuLubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.

Salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu buah gunting besi, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.

 

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku Wirohman tidak bekerja sendiri.

BACA JUGA:Sebagai Tuan Rumah Muba Siap Tancap Gas, CDM Porprov XV Sumsel Diresmikan!

BACA JUGA:Cabuli Anak Tetangga, Kakek Warga Keluang diamankan

Ia mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Roma yang kini masih dalam pengejaran petugas.

 

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas IPTU Joharmen.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku lainnya atau adanya tindak kejahatan serupa.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Kategori :