32 Tersangka Kejahatan 3C di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Pelaku Didominasi Remaja

Rabu 16-07-2025,19:22 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polres Lubuklinggau berhasil meringkus 32 pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau lebih dikenal dengan 3C yang terjadi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

 

 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu 16 Juli 2025.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, total ada 88 kasus kejahatan 3C yang terjadi sejak dua bulan terakhir.

 

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 35 kasus curat, 9 kasus curas, dan 44 kasus curanmor.

BACA JUGA:Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Lubuklinggau Sambangi MTs Negeri 1

BACA JUGA:Gerbong Linggau Juara Bergerak, Pejabat Eselon II dan III Dirombak

 

“Sebanyak 32 tersangka telah kami amankan, yang tersebar dari empat wilayah kecamatan di Kota Lubuklinggau, yakni Lubuklinggau Barat, Timur, Utara, dan Selatan,” ungkap AKP Kurniawan.

 

Ironisnya tersangka dalam kasus tersebut didominasi oleh remaja dan usia produktif antara 15 tahun hingga 40 tahun.

 

Dijelaskan AKP Kurniawan, ada beberapa motif mendasari aksi mereka, mulai dari alasan ekonomi, foya-foya, konsumsi miras, perjudian, hingga kebiasaan kriminal yang sudah menjadi rutinitas, terutama bagi para residivis.

 

“Motifnya beragam. Ada yang mencuri karena tekanan ekonomi keluarga, ada juga yang karena pengaruh pergaulan dan gaya hidup konsumtif,” tegasnya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Anggota TNI Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Lubuklinggau di Villa Hijau Curup

 

Untuk kasus curat, para pelaku biasanya membobol rumah kosong atau bangunan tak berpenghuni dan membawa kabur barang-barang berharga.

 

Sementara dalam kasus curas, pelaku tak segan menggunakan ancaman fisik, mendorong atau menakut-nakuti korban untuk merampas sepeda motor atau barang berharga lainnya.

 

“Beberapa pelaku bahkan nekat beraksi siang bolong di tengah pemukiman warga, menunjukkan semakin beraninya para pelaku dan perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat,” tegasnya.

 

Maraknya kasus 3C dalam dua bulan terakhir, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bakal Gelar Lomba Konten Kreator

BACA JUGA:Diduga Tabung Gas Meledak, Rumah Warga di Baturip Roboh

 

“Kami terus berupaya maksimal menjaga keamanan.

Namun, keberhasilan menjaga Kamtibmas juga butuh partisipasi masyarakat. Jangan ragu lapor jika melihat indikasi kejahatan,” pungkasnya. (yat)

Kategori :