OGAN ILIR, PALPOS.ID – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu sebagai upaya untuk mendukung komitmen 'Ogan Ilir Bebas Narkoba'.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Anggi Prayogi (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan dekat Lapangan Sepak Bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
BACA JUGA:Rumah Panggung Petani di Lubuk Keliat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Tanjung Batu, Kecamatan Payaraman, serta Kecamatan Lubuk Keliat yang disepakati di aula Polsek Tanjung Batu pada hari yang sama.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen menjadikan wilayah mereka bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, memimpin langsung penangkapan bersama 'Team Rimau Batu' Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung," kata Akso didampingi Kanit Reskrimnya Aiptu Mansur.
BACA JUGA:Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati
BACA JUGA:Dua Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Saat ditangkap, pelaku diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkoba dengan ciri-ciri yang telah dikenali sebelumnya oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di Tiga TKP di Ogan Ilir, Dua Gagal satu Berhasil
Kapolsek berharap sinergi antara masyarakat, Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.