Selain Dana Desa, peraturan ini juga menyebutkan bahwa aset milik koperasi, termasuk barang atau infrastruktur yang dibeli dari hasil pinjaman, dapat dijadikan jaminan tambahan (collateral) atas dana talangan dari pemerintah.
BACA JUGA:Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap
Dalam Pasal 11 ayat (12) dijelaskan bahwa:
"Keluaran (output) belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud."
Dengan begitu, koperasi tidak hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana, tetapi juga harus siap menyerahkan asetnya jika tidak mampu membayar cicilan pinjaman.
Syarat Ketat untuk Mendapatkan Fasilitas
Untuk memastikan skema ini tidak disalahgunakan dan benar-benar menyasar koperasi yang kredibel dan produktif, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh koperasi, antara lain:
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muba Terima Penghargaan Penyalur Dana Desa Terbaik dari KPPN Sekayu
BACA JUGA:Serahkan SK : Bupati OKI Sebut Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran
Memiliki badan hukum koperasi yang sah.
Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi.
Telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui
BACA JUGA:Dana Desa di OKU Raya Tahun Ini Menurun
Menyusun proposal bisnis yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana pinjaman dan skema pengembaliannya.