Pemekaran Wilayah Banten: Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Masih Terhambat Berbagai Kendala

Rabu 30-07-2025,17:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa wilayah atau pemekaran dari satu wilayah menjadi dua atau lebih. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kota Muaro Bungo Menjadi Pusat Perekonomian Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kota Bangko Memiliki Infrastruktur yang Cukup Memadai

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang memberikan panduan detail tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Dengan landasan tersebut, wacana pemekaran wilayah Tangerang Raya memiliki dasar yang kuat untuk direalisasikan. 

Selain itu, pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan pembangunan di kawasan Tangerang yang kian kompleks.

Jika wacana ini terealisasi, Provinsi Tangerang Raya akan mencakup wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, serta dua daerah hasil pemekaran baru: Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Gunung Masurai Andalkan Lokasi Wisata Alam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Tabir Raya Telah Diperjuangkan Satu Dekade

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi elemen penting dalam mendorong proses ini.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah menyatakan komitmennya terhadap pemekaran ini. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyiapkan Kecamatan Pagedangan sebagai pusat pemerintahan Kota Tangerang Tengah. 

Dengan tambahan Kecamatan Panongan, wilayah Kota Tangerang Tengah diharapkan mencakup enam kecamatan, yaitu Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Panongan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan 3 Kabupaten dan Kota Baru Pisah dari Kabupaten Merangin

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir Menghadapi Tantangan Geografis

Namun, proses pemekaran tidak hanya membutuhkan kesiapan administratif. 

Kategori :