Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan alasannya menjatuhkan putusan tersebut karena terdakwa Saharudin secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Buronan Polsek Nibung, Diringkus Saat Keja Jadi Kuli Bangunan di Jambi
BACA JUGA:Pemkab Muratara Bakal Bentuk Tim Satgas Air Rawas
Mendengar putusan majelis hakim, Saharudin yang didampingi dua orang penasihat hukumnya yakni Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi, langsung menerima putusan tersebut.
Sementara dari JPU yang dihadiri jaksa Ichsan Azwar, menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atau pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan pengadilan tipikor tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara yang menyeret Saharudin ini disebabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades Lubuk Mas.
BACA JUGA:1,1 kg Sabu dan 1.510 butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau
BACA JUGA:Situasi Terkini Pasca Pemblokiran Jalan di Muratara, Begini Kronologis Kejadiannya
Khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (yat)