"Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi kita.
Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar kita," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi bahkan di warung kecil yang tampak biasa.
Kewaspadaan, kepedulian, dan keberanian melapor adalah kunci untuk memutus jaringan gelap ini.(ozi)