PALPOS.ID - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit rabies, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (BKHIT Sumsel) menggelar kegiatan sosialisasi dan vaksinasi rabies gratis pada Jumat (15/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang serta Puskesmas Rabies Center Palembang.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendukung Palembang Bebas Rabies 2025, sejalan dengan target nasional eliminasi rabies yang dicanangkan pemerintah pusat.
Acara dimulai dengan sesi sosialisasi mengenai bahaya rabies sebagai penyakit zoonosis yang mematikan, cara penularannya, serta langkah-langkah pencegahan.
Materi disampaikan oleh narasumber dari berbagai instansi, di antaranya drh. Rita Aprianti Setyaningsih (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang) serta dr. Rustina (Puskesmas Rabies Center Palembang).
Peserta diberikan pemahaman tentang hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera, yang kerap bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa rabies bukan hanya ancaman bagi hewan, tetapi juga berbahaya bagi manusia.
“Rabies adalah penyakit yang bisa dicegah. Vaksinasi rutin pada hewan peliharaan menjadi kunci utama untuk melindungi manusia dan hewan dari ancaman virus ini,” ujar drh. Rita.
BACA JUGA:Balai Karantina Sumsel Fasilitasi Ekspor 32 Ton Paha Kodok ke Prancis, Perluas Akses Pasar Global
Pentingnya Dokumen Resmi Lalu Lintas Hewan
Selain sosialisasi penyakit, kegiatan ini juga membahas aturan lalu lintas hewan penular rabies.
Hewan seperti kucing dan anjing yang akan dibawa keluar daerah atau antar pulau wajib memiliki sertifikat kesehatan hewan serta sudah mendapatkan vaksin rabies dengan hasil uji laboratorium titer antibodi protektif.
Kepala Karantina Sumsel, Sri Endah Ekandari, menegaskan pentingnya prosedur ini.