Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Penggabungan Empat Kecamatan ke Kota Bandung Terus Diperjuangkan

Senin 18-08-2025,16:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Penggabungan Empat Kecamatan ke Kota Bandung Terus Diperjuangkan.

Rencana pemekaran wilayah Jawa Barat (Jabar) menjadi topik yang sering dibahas dalam beberapa dekade terakhir.

Adapun tujuan utama dari pemekaran wilayah Jawa Barat ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan lokal.

Selain itu, pemekaran wilayah Jawa Barat juga untuk mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Untuk Optimalkan Potensi Daerah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Mataraman Usulkan Kediri Calon Ibu Kota Baru

Kemudin, pemekaran wilayah Jawa Barat ini juga diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah, pusat dan pinggiran.

Salah satu wacana pemekaran wilayah Jawa Barat yang mencuat adalah usulan penggabungan empat kecamatan di sekitar Kota Bandung ke dalam wilayah kota tersebut.

Keempat kecamatan gabung Kota Bandung dalam pemekaran wilayah Jawa Barat tersebut adalah Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi, dan Cilengkrang, yang saat ini berada di bawah administrasi Kabupaten Bandung.

Sebenarnya usulan pemekaran wilayah Jawa Barat tersebut sudah diperjuangan sejak era reformasi puluhan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Jawa Selatan untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kota Luwuk Mempercepat Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menurut data, sejak reformasi hingga kini, telah terjadi pemekaran 7 provinsi dan 102 kabupaten/kota. 

Landasan Hukum Pemekaran

Landasan hukum untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa alasan utama pemekaran wilayah meliputi keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas dan terukur. 

Kategori :