Saat dikonfirmasi, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Sudah kami amankan di polres anak-anak itu, satunya umur 15 tahun, satunya lagi umur 16 tahun," ungkap AKBP Eko, Selasa, 2 September 2025.
Kapolres juga meminta media sebagai mitra untuk ikut mengimbau masyarakat terkait larangan membawa sajam.
BACA JUGA:Pasca Diserbu Masyarakat, Situasi di Seputar Rumah Pembunuh Rania Kembali Kondusif
BACA JUGA:Warga Pedamaran OKI Marah, Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan Rania
"Nanti koordinasi kasat reskrim ya, soalnya penanganan anak di bawah umur ada undang-undangnya," ujarnya.
Sementara, saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno tidak memberikan tanggapan.***