OGAN ILIR, PALPOS.ID – Aparat Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung milik warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk, Minggu (31/8) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, mengatakan, aksi curas itu dilakukan CW bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih buron.
Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke warung korban Maswati (45).
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar, Amankan 20 Paket Sabu
Mereka mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan dalam laci.
Aksi tersebut dipergoki oleh korban dan saksi bernama Erwin (28).
Saksi sempat mengejar pelaku dan berhasil memegang baju CW.
Namun, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai rekannya sehingga saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal.
BACA JUGA:Wabup Ardani Tinjau Jembatan Rusak, Masjid dan Rumah Roboh di Pemulutan Selatan
BACA JUGA:Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu
Bahkan, pelaku sempat menendang saksi agar bisa melarikan diri.
Upaya pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Sepeda motor yang mereka kendarai oleng sehingga CW akhirnya terjatuh.
Warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai menangkap pelaku dan mengamankannya hingga polisi datang ke lokasi.
Personel Polsek Pemulutan yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pemulutan.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa
BACA JUGA:Ogan Ilir Targetkan Panen 1.200 Hektar Lahan Cetak Sawah pada Akhir 2025
Polisi mengamankan satu unit handphone Oppo warna hitam dan sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sementara rekan pelaku masih kami buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Nugrah. Kamis, 4 September 2025.
Pihak Polsek Pemulutan memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.