"Percayakan seluruh proses sidang kepada pengadilan. Yang kedua, tidak perlu membawa banyak massa cukup perwakilan saja, karena persidangan itu terbuka bisa dilihat oleh siapa pun," tuturnya.
Ia menambahkan, posisi terdakwa sekarang tidak dilakukan penahanan, karena ada alasan-alasan yang sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Terkait putusan nantinya jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat, Guntoro meminta tidak berandai-andai.
BACA JUGA:Keluarga Empat Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Belanja di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan
BACA JUGA:Gabungan : BNN Pusat dan Sumsel Geledah Rumah Mewah Warga Tulung Selapan OKI
"Sebaiknya untuk tidak berandai-andai. Nanti kita lihat, karena kita akan bertemu lagi," tutupnya.*