Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

JPU Kejari OKI, Rivaldo SH.-Foto: Diansyah-

BORGOL,PALPOS.ID - Sidang terdakwa Rosi (20), kasus pembunuhan hingga rudapaksa korban RA (6), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI terus berlanjut di PN Kayuagung.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH bersama Rivaldo SH dan rekannya yang lain, menghadirkan saksi dari Polres OKI dan ahli forensik dari RS Muhammad Hasan Palembang.

"Agenda hari ini masih tetap pembuktian dari penuntut umum, kami menghadirkan satu saksi dan ahli. Keterangan saksi terkait penangkapan pelaku. Sementara, ahli yaitu, dr Indra Syafri kurang lebih, tentang keadaan jenazah pada saat diperiksanya pada waktu itu," ungkap Rivaldo usai sidang, Rabu, 26 November 2025. 

BACA JUGA:Polisi Kejar Rampok Sadis Toko Suwandi, Saksi : Tak ada Penembakan, Pelaku Pakai Sajam, Gasak Uang Rp. 3 Juta

BACA JUGA:Pasutri Diduga Korban Rampok di 15 Ilir Palembang, Suami Tewas ditembak, Istri Kritis digorok

Dari keterangan ahli tersebut, memang ada tanda-tanda beberapa bekapan antara hidung dan mulut pada korban, sehingga kemungkinan itulah yang menyebabkan kematian yang bersangkutan.

"Saksi juga menjelaskan ada indikasi di alat kelamin dan duburnya korban ini terdapat sel sperma. Kemudian juga, waktu ahli memeriksa, korban sudah meninggal lebih dari 6 jam," ujarnya.

Ia menambahkan, pada persidangan itu, terdakwa turut diminta keterangan. Dimana terdakwa menjelaskan dari awal sampai terjadinya tindak pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA:Sosok Jaksa Profesional, Berintegritas Nan Ramah ini resmi Jabat Kasipidum Kejari Kota Bogor.

BACA JUGA:Sopir Truk Asal Lampung ini Tewas usai Dikeroyok 4 Pelaku diduga Pemalak Simpang Macan Lindungan

"Kalau dari kami pembuktian sudah cukup dan tadi langsung keterangan dari terdakwa juga, dia mengakui semuanya. Selanjutnya, kami memohon kepada majelis untuk meminta waktu dua minggu guna menyiapkan tuntutan," tuturnya.

Masih kata dia, pasal-pasal yang dimasukan ke dalam dakwaan mereka diantaranya, UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP.

"Dakwaan kita ada untuk Pasal 340 KUHP, tapi itu biarlah menjadi analisa kami di tuntutan. Pasal mana yang kami tentukan, nanti baru bisa kami bacakan pada waktu tuntutan mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:Korupsi Revitalisasi Cinde, Fakta Sidang: Landasan Hukum Tak Beres, Masalah Nilai Sejarah hingga Kondisi Rusak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: