BPN Berhasil Tuntaskan Target PTSL 2025 Sebanyak 300 Sertifikat

Kamis 11-09-2025,11:02 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan sebutan Prona (Program Nasional) sertifikat gratis kembali mendapat sambutan hangat dari warga Kota Prabumulih.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini terbukti dengan capaian target 100 persen yang berhasil dituntaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih hingga awal September 2025 lalu.

Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Effendi, mengungkapkan bahwa di tahun 2025 ini, pihaknya mendapat kuota sebanyak 300 persil tanah untuk disertifikasi melalui program PTSL.

Hebatnya, target tersebut berhasil direalisasikan secara penuh dan sertifikat sudah dibagikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Dukung Program MBG, Pemdes Pangkul Kembangkan Budidaya Pisang Cavendish

“Alhamdulillah kita sudah mencapai target 100 persen. Kita sudah menuntaskan 300 sertifikat dan telah kita bagikan kepada pemiliknya,” ujar Joni saat diwawancarai wartawan belum lama ini.

Joni menjelaskan bahwa pada tahun 2025, program PTSL di Kota Prabumulih difokuskan pada tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sinar Rambang, Kelurahan Karang Jaya dan Kelurahan Sungai Medang.

Ketiga wilayah tersebut dipilih berdasarkan data kebutuhan masyarakat dan hasil pemetaan BPN terkait bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Program sertifikasi ini memang kita arahkan ke wilayah-wilayah yang masih banyak terdapat lahan atau bidang tanah yang belum memiliki legalitas resmi.

BACA JUGA:Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan lebih tenang karena tanahnya sudah diakui secara hukum,” jelas Joni.

Program PTSL tidak hanya sebatas formalitas penerbitan dokumen, melainkan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut Joni, legalitas tanah merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan.

“Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka miliki.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner

BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Gelar Sharing Session Industri Baja Ringan, Tekan Angka Pengangguran dan Tingkatkan Skill

Ini sangat penting untuk mencegah konflik pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya.

Tidak jarang, sengketa tanah muncul di tengah masyarakat akibat tidak adanya dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan lahan.

PTSL hadir untuk meminimalkan potensi konflik semacam itu, sekaligus membantu pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara nasional.

Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuan utamanya adalah mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, sehingga setiap jengkal lahan memiliki catatan resmi dan perlindungan hukum.

Melalui PTSL, masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang relatif terjangkau, karena sebagian besar pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Hal ini menjadi daya tarik utama bagi warga, terutama kalangan menengah ke bawah yang sebelumnya kesulitan mengurus sertifikat karena kendala biaya.

“Prosesnya mudah dan transparan. Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang memahami pentingnya sertifikasi tanah,” tambah Joni.

BPN Prabumulih menegaskan bahwa meski seluruh target sudah tercapai, proses penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap.

Pihak BPN bekerja sama dengan pemerintah kelurahan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Bagi warga di tiga kelurahan yang sudah terdaftar, silakan segera mengambil sertifikat di kantor kelurahan masing-masing.

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar penyerahan bisa dipercepat,” terang Joni.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga membawa manfaat besar di bidang ekonomi.

Sertifikat bisa digunakan sebagai agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa lebih mudah mengakses perbankan.

Mereka bisa memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan untuk modal usaha atau kebutuhan produktif lainnya,” ucapnya.

Sukses menuntaskan target 300 sertifikat di tahun 2025, BPN Prabumulih menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program PTSL di tahun-tahun berikutnya.

Pendataan dan pengukuran lahan akan terus dilakukan agar cakupan sertifikasi semakin luas.

“Ini adalah bagian dari visi kami untuk memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat memiliki legalitas yang kuat.

Semakin banyak sertifikat yang diterbitkan, maka potensi sengketa pertanahan bisa diminimalkan,” tuturnya.

Joni juga menambahkan bahwa layanan pertanahan ke depan akan semakin ditingkatkan dengan prinsip cepat, transparan, dan terpercaya.

Kategori :